Syarat dan ketentuan berlangganan ini adalah perjanjian antara PT Gading Bhakti Utama sebagai Penyedia Layanan Internet dengan Pelanggan.
·
Syarat dan
ketentuan ini ("Syarat dan
Ketentuan") akan
mengatur penyediaan layanan
(Layanan" sesuai definisi
di bawah ini) oleh dan antara PT. Gading Bhakti Utama ("GBU") Partner
dan Pelanggan (sesuai syarat yang didefinisikan
di bawah ini. Syarat dan Ketentuan
ini merupakan bagian
dari Formulir Berlangganan (sesuai
syarat yang didefinisikan di
bawah ini), Jika Formulir
Berlangganan telah berjalan, Pelanggan dianggap telah membaca,
memahami, dan menerima Syarat dan
Ketentuan ini.
·
Pelanggan memahami
bahwa seluruh biaya-biaya terkait Layanan tambahan yang disediakan oleh Partner
(baik pekerjaan Instalasi, relokasi, penambahan fitur maupun tarif), maka
biaya-biaya tersebut ditetapkan secara langsung oleh Partner dengan mengisi
Formulir berlangganan yang diterbitkan khusus oleh Partner.
·
Syarat dan Ketentuan
yang ditetapkan oleh Partner kepada Pelanggan bersifat mengikat, meskipun
terpisah dari Syarat dan Ketentuan yang ditentutkan oleh PT. Gading Bhakti
Utama.
·
Proses Permohonan
berlangganan berlaku bagi calon Pelanggan baru atau Pelanggan Eksisting yang
ingin merubah layanan atau merubah lokasi instalasi Alamat Pelanggan (Relokasi
yang masih didalam area coverage PT. Gading Bhakti Utama) dengan biaya yang
besarnya ditentukan oleh PT. Gading Bhakti Utama.
·
Calon Pelanggan wajib
mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PT. Gading Bhakti Utama
dengan disertai salinan (fotocopy/Scan) identitas diri yang sah, berlaku,
diakui, dan dapat diterima oleh PT. Gading Bhakti Utama.
·
Calon Pelanggan
bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran dari seluruh data dan informasi yang
disampaikan di dalam formulir pendaftaran PT. Gading Bhakti Utama, dan sepakat
untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Layanan. Setiap perubahan terhadap
informasi yang telah diberikan wajib disampaikan kepada PT. Gading Bhakti Utama
selama berlangganan Layanan PT. Gading Bhakti Utama.
·
Syarat dan Ketentuan
ini berlaku efektif setelah Pelanggan melakukan submit formulir registrasi
online dan/atau saat pegawai PT. Gading Bhakti Utama melakukan pengisian
formulir registrasi atas persetujuan Pelanggan yang disertai dengan tandatangan
serta persyaratan administrasi lainnya.
·
PT. Gading Bhakti
Utama berhak secara sepihak menolak permohonan calon Pelanggan.
·
Setelah melakukan
registrasi, Pelanggan wajib melakukan pembayaran sesuai tagihan. Pembayaran
dapat dilakukan melalui ATM, transfer dan merchant-merchant yang telah
bekerjasama dengan PT. Gading Bhakti Utama.
·
Apabila secara teknis,
PT. Gading Bhakti Utama menyatakan tidak dapat menyalurkan layanan kepada
Pelanggan, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh Pelanggan akan
ditransfer kembali ke Rekening Pelanggan (Refund), dengan jangka waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
·
Apabila permohonan
pembatalan berlangganan diajukan oleh Pelanggan, maka Biaya berlangganan yang
telah dibayarkan oleh Pelanggan tidak dapat dikembalikan, atau dianggap hangus.
·
Untuk permintaan
pemasangan, baru akan dipenuhi apabila Pelanggan telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan PT. Gading Bhakti Utama, termasuk persyaratan teknis.
·
Pemasangan perangkat
di Alamat Pelanggan ditetapkan waktunya oleh PT. Gading Bhakti Utama dengan
persetujuan Pelanggan dan Pelanggan wajib berada di lokasi dalam jangka waktu
yang telah disepakati bersama. Khusus pemasangan yang berlokasi di Cluster
Perumahan/Apartemen/Wisma/Gedung yang memerlukan ijin tambahan, Pelanggan wajib
menginformasikan dan atau mendapatkan izin pelaksanaan instalasi dari
pemilik/pengelola Alamat Pelanggan tentang kegiatan pemasangan perangkat
tersebut. Biaya perijinan di lokasi tersebut menjadi beban Pelanggan.
·
Permintaan perubahan
Jadwal Instalasi hanya dapat dilakukan maksimal 24 Jam sebelum jadwal instalasi
yang telah disepakati sebelumnya.
·
Pembatalan permintaan
instalasi, akan dikenakan Biaya Pembatalan Dini (Early Cancelation Fee) apabila
PT. Gading Bhakti Utama menerima informasi permintaan pembatalan Instalasi,
kurang dari 24 jam sebelum jadwal yang sudah disepakati sebelumnya.
·
PT. Gading Bhakti
Utama akan menginformasikan kepada Pelanggan tentang seluruh tindakan/proses
kegiatan dalam rangka pemasangan perangkat di lokasi Pelanggan, termasuk akibat
yang ditimbulkannya.
·
Pelanggan membebaskan PT.
Gading Bhakti Utama/pihak yang ditunjuk secara resmi oleh PT. Gading Bhakti
Utama dari segala gugatan/tuntutan pihak manapun juga atas segala kemungkinan
yang timbul akibat dari pemasangan perangkat tersebut. Namun demikian PT.
Gading Bhakti Utama akan selalu berpedoman kepada prinsip kehati-hatian,
kecermatan dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemasangan perangkat tersebut.
·
Pelanggan menyadari
dan mengakui sepenuhnya bahwa seluruh peralatan dalam rangka penyambungan
layanan PT. Gading Bhakti Utama (Termination Box, Optical Network Terminal
(ONT), dan perangkat pendukung lainnya) yang terdapat di lokasi Pelanggan
adalah milik PT. Gading Bhakti Utama dan wajib dikembalikan setelah Pelanggan
berhenti berlangganan.
·
Peralatan yang
disiapkan secara mandiri oleh Pelanggan adalah menjadi tanggung jawab penuh
dari Pelanggan. Untuk itu Pelanggan menerima, mengakui dan menyetujui bahwa
peralatannya tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh
terhadap kualitas Layanan Internet PT. Gading Bhakti Utama yang disalurkan
melalui jaringan PT. Gading Bhakti Utama.
·
Pelanggan wajib
menjaga dan memelihara seluruh peralatan milik PT. Gading Bhakti Utama yang
berada di lokasi Pelanggan.
·
Pelanggan dilarang
keras memberikan hadiah, tips, atau pemberian lainnya kepada karyawan PT.
Gading Bhakti Utama maupun pihak yang ditunjuk secara resmi oleh PT. Gading
Bhakti Utama dalam melakukan instalasi.
·
PT. Gading Bhakti
Utama secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena Pelanggan
melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena PT. Gading Bhakti Utama
tidak mampu lagi menjadi penyelenggara layanan Internet FTTH diwilayah/ lokasi
Pelanggan.
·
PT. Gading Bhakti
Utama dan Pelanggan sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal
1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan kontrak
berlangganan dapat dilakukan oleh salah satu pihak jika terjadi wanprestasi,
dan dinyatakan sah tanpa menunggu keputusan hakim
·
Apabila Pelanggan
tidak membayar/menunggak pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan dalam
tagihan, maka PT. Gading Bhakti Utama berhak secara sepihak menghentikan atau
memutuskan jasa atau layanan kepada Pelanggan dan menarik kembali perangkat PT.
Gading Bhakti Utama yang berada di lokasi pemasangan Pelanggan (khusus bagi
yang menggunakan fasilitas pinjam perangkat).
·
Jika Pelanggan
berkehendak untuk tidak memperpanjang masa berlangganan, Pelanggan wajib memberitahukan
kepada PT. Gading Bhakti Utama dengan cara mendatangi menghubungi layanan
customer service (CS) PT. Gading Bhakti Utama selambat-lambatnya 7 hari kerja
sebelum tanggal jatuh tempo.
·
Apabila masa
berlangganan berakhir karena sebab ataupun tidak diperpanjang lagi, maka Pelanggan
wajib menyerahkan kembali seluruh peralatan milik PT. Gading Bhakti Utama yang
terdapat di rumah Pelanggan kepada PT. Gading Bhakti Utama dalam keadaan baik,
tidak rusak, dan masih layak dipakai pada saat pemutusan. Dalam hal Pelanggan
berkehendak mengakhiri dan/atau tidak diperpanjang lagi, maka biaya
berlangganan yang sudah dibayar di muka tidak dapat ditarik kembali.
·
Pelanggan wajib
memberitahukan secara tertulis (email) kepada Customer Service PT. Gading
Bhakti Utama bila akan pindah ke lokasi lain selambat-lambatnya 14 hari sebelum
kepindahan dan/atau peralihan lokasi tersebut dilakukan.
·
PT. Gading Bhakti
Utama tidak bertanggung jawab dan Pelanggan setuju untuk membebaskan PT. Gading
Bhakti Utama terhadap kondisi “Force Majeure” atau kondisi di luar
kehendak/kemampuan PT. Gading Bhakti Utama termasuk tapi tidak terbatas pada
koneksi internet yang terputus, penggantian/perubahan dalam kebijakan/peraturan
yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, unjuk rasa, perang, gempa
bumi, banjir, petir, kebakaran, dan lain-lain yang mungkin terjadi selama masa
berlangganan yang berada di luar jangkauan kemampuan manusia pada umumnya,
termasuk PT. Gading Bhakti Utama, sehingga PT. Gading Bhakti Utama tidak
berkewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pelanggan,
termasuk tidak berkewajiban pada penyesuaian biaya berlangganan.
·
Bagi Pelanggan yang
telah dilakukan pemutusannya oleh PT. Gading Bhakti Utama, baik atas permintaan
Pelanggan sendiri maupun disebabkan oleh keterlambatan pembayaran, pihak PT.
Gading Bhakti Utama dan atau pihak lain yang secara resmi ditunjuk PT. Gading Bhakti
Utama untuk sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan langsung ke lokasi
Pelanggan yang diduga masih menikmati layanan PT. Gading Bhakti Utama. Untuk
itu, pelaksanaan pemeriksaan ini, PT. Gading Bhakti Utama akan tetap berpegang
pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika diperlukan
akan bekerja sama dengan jajaran penegak hukum dan instansi pemerintah yang
berwenang.
·
Pemutusan layanan PT.
Gading Bhakti Utama ini sesuai dengan ketentuan poin 6 di atas tidaklah berarti
menghapus kewajiban Pelanggan untuk melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak.
·
Pelanggan wajib
membayar biaya berlangganan pada saat awal melakukan pendaftaran.
·
Masa berlaku layanan
internet PT. Gading Bhakti Utama adalah selama 30 hari sejak dilakukan
pembayaran. Bila setelah jatuh tempo, pelanggan belum melakukan pembayaran
untuk bulan berikutnya, maka otomatis layanan internet PT. Gading Bhakti
Utama tidak dapat digunakan.
·
Sistem pembayaran
berlangganan PT. Gading Bhakti Utama adalah pra bayar.
·
PT. Gading Bhakti
Utama akan mengirimkan email ke email pelanggan dan pesan melalaui aplikasi
whatsapp ke nomor handphone pelanggan 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran, untuk mengingatkan pelanggan untuk melakukan pembayaran sehingga
layanan internet PT. Gading Bhakti Utama tetap dapat digunakan oleh pelanggan.
·
Pembayaran tagihan
dapat dilakukan melalui transfer bank, ataupun melalui Payment Channel yang
sudah bekerja sama dengan PT. Gading Bhakti Utama.
·
Bila dalam waktu 14
hari sejak tanggal jatuh tempo, pelanggan belum melakukan pembayaran, maka PT.
Gading Bhakti Utama akan menganggap pelanggan berhenti berlangganan dan PT.
Gading Bhakti Utama akan mengambil seluruh perangkat milik PT. Gading Bhakti
Utama ditempat pelanggan.
·
Untuk pembayaran
pertama yang sudah diterima tetapi layanan PT. Gading Bhakti Utama tidak dapat
diberikan karena masalah teknis dalam kurun waktu maksimal 30 hari sejak
tanggal instalasi, dan Pelanggan memutuskan untuk membatalkan berlangganan Layanan
PT. Gading Bhakti Utama, maka biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan
selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung dari tanggal pemberitahuan kepada
Pelanggan dan langganan dibatalkan.
·
Pelanggan berhak
memperoleh dukungan teknis dan/atau non-teknis dari PT. ading Bhakti Utama yang
dapat dihubungi pada hari Senin – Minggu, dari Jam 9 pagi sampai jam 23.00
terkait dengan Layanan melalui WA atau telepon ke nomor 0813 2011 1157.
·
Layanan diberikan
tanpa jaminan tertentu, tanpa jaminan gangguan Layanan dan tanpa jaminan
ketersedian Layanan dimana Layanan dapat diakses secara bersamaan oleh semua
Pelanggan tanpa pengaturan, alokasi dan/atau prioritas tertentu.
·
Pelanggan berhak untuk
mendapatkan layanan perbaikan ke lokasi Pelanggan. Tindakan perbaikan ini dapat
dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
·
PT. Gading Bhakti
Utama akan selalu memberikan informasi terbarunya melalui salah satu
salurannya, website atau pada media-media lainnya.
·
Pelanggan dilarang
untuk : (a) melakukan sendiri atau dengan bantuan pihak lain selain pihak yang
ditunjuk oleh PT. Gading Bhakti Utama untuk melakukan pemindahan atau
perubahan, berupa apapun terhadap jaringan layanan PT. Gading Bhakti Utama. (b)
Mengenakan biaya kepada orang lain untuk menikmati layanan PT. Gading Bhakti
Utama. (c) Memberikan atau mendistribusikan atau memperluas sendiri layanan PT.
Gading Bhakti Utama dengan cara apapun kepada pihak lain. (d) Memperbanyak
dan/atau menggandakan dalam bentuk apapun semua layanan PT. Gading Bhakti Utama.
(e) Menggunakan segala bentuk layanan (logo, trademark) untuk kepentingan
pribadi dan/atau pihak lain manapun. (f) Memberikan kesempatan kepada pihak
ketiga untuk memanfaatkan fasilitas jaringan PT. Gading Bhakti Utama yang tidak
sebagaimana mestinya tanpa ijin tertulis sebelumnya dari PT. Gading Bhakti
Utama.
·
Pelanggan menerima dan
menyetujui bahwa seluruh fasilitas layanan PT. Gading Bhakti Utama harus
digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan norma-norma, adat-istiadat, kebiasaan
serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
·
PT. Gading Bhakti
Utama dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Berlangganan apabila terjadi Force Majeure.
·
PT. Gading Bhakti
Utama tidak bertanggung jawab atas isi berita dan/atau informasi dan/atau data
yang dimiliki Pelanggan dan/atau kehilangan data yang dikirim/diterima oleh
Pelanggan kepada/dari pihak lain melalui jaringan telekomunikasi milik PT.
Gading Bhakti Utama. Oleh karenanya, dengan ini Pelanggan membebaskan PT.
Gading Bhakti Utama dari segala gugatan/tuntutan dari pihak manapun juga.
·
Apabila terdapat
kerusakan yang disebabkan kesalahan/kelalaian Pelanggan dengan indikasi
kerusakan yang disebabkan oleh pecah, penyok, segel terbuka, tutup terbuka,
terindikasi terkena bahan kimia asam/basa, terindikasi oksidasi yg disebabkan
oleh air ataupun kehilangan peralatan milik PT. Gading Bhakti Utama serta
kejadian Force Majeure, maka biaya-biaya yang akan timbul sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pelanggan.
·
Layanan PT. Gading
Bhakti Utama akan diisolir jika sampai dengan tanggal jatuh tempo pelanggan
tidak melakukan pembayaran. Maksimum masa isolir (pembayaran tunggakan) adalah
selama 1 bulan dan PT. Gading Bhakti Utama akan melakuka pengambilan perangkat
ditempat pelanggan.
·
Pelanggan dengan ini
memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan
merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi
tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi PT. Gading Bhakti Utama
untuk memberitahukan lebih dahulu kepada Pelanggan atas pengenaan sanksi
dimaksud.
·
Perselisihan yang
menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas kontrak berlangganan
diselesaikan bersama oleh PT. Gading Bhakti Utama dan Pelanggan secara
musyawarah.
·
Apabila penyelesaian
secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam kontrak berlangganan tidak
tercapai maka PT. Gading Bhakti Utama dan Pelanggan sepakat menyerahkan penyelesaiannya
kepada Pengadilan Negeri (PN) / Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
dengan domisili hukum dilokasi kantor PT. Gading Bhakti Utama setempat.
·
Apabila oleh suatu
sebab terdapat sebagian dari ketentuan dalam kontrak berlangganan dibatalkan
oleh Hakim atau menjadi batal demi hukum maka ketentuan tersebut tidak
membatalkan atau mempengaruhi ketentuan selebihnya.
· Biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000,- (berlaku juga untuk biaya pemindahan ke alamat yang berbeda)
·
Kerusakan Optical
Network Terminal (ONT), dikenakan biaya IDR 600.000,-/unit.
·
Kerusakan dan/atau
hilangnya Power Adapter, dikenakan biaya sebesar IDR 200.000,-/unit.
·
Harga-harga
sebagaimana telah disebutkan di atas sewaktu-waktu dapat berubah dengan atau
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan.
Puteraco Gading Regency Jl. Gading Utama Blok A1 No.10-11, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat 40292
support@gbu.net.id
0813 2011 1157